a) Kemanusiaan
”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban
yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama
manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian,
persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.”
Mewakili
asal-usul Gerakan, prinsip kemanusiaan menyatakan bahwa tidak boleh satupun
pelayanan yang menguntungkan seseorang yang menderita di manapun mereka berada,
ditiadakan. Tujuannya adalah untuk melindungi hidup dan kesehatan serta
menjamin penghargaan terhadap manusia. Di masa damai, perlindungan berarti
mencegah penyakit, bencana atau kecelakaan atau mengurangi efeknya dengan
menyelamatkan hidup (mis. pelatihan
Pertolongan Pertama). Di masa perang, artinya adalah pemberian bantuan
kepada mereka yang dilindungi oleh HPI (agar korban tidak meninggal kelaparan,
tidak diperlakukan secara semena-semena, atau tidak menghilang). Kemanusiaan
meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi
bagi sesama manusia.
b) Kesamaan
”Gerakan
ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau
pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai
dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah”
Non-diskriminasi terhadap kebangsaan, suku, agama,
golongan atau pandangan politik adalah sebuah aturan wajib yang menuntut agar
segala perbedaan antara pribadi dikesampingkan, bahwa kawan maupun lawan
dibantu secara merata, dan diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan.
Prioritas pemberian bantuan harus berdasarkan tingkat kedaruratannya serta
proporsional dengan penderitaan yang ingin diatasi.
c) Kenetralan
”Agar
senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh
memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
ideologi.”
Kenetralan
berarti menahan diri dari memihak dalam permasalahan politik, agama, ras
atau ideologi. Apabila Palang Merah atau Bulan Sabit Merah memihak, mereka akan
kehilangan kepercayaan dari salah satu kelompok masyarakat dan sulit untuk
melanjutkan ativitas mereka. Setiap anggota Gerakan dituntut untuk dapat
menahan diri, bersikap netral dan tidak mengungkapkan pendapat mereka selama
sedang bertugas.
d) Kemandirian
”Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping
membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan
negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan
dengan prinsip-prinsip gerakan ini.”
Secara
umum, kemandirian berarti bahwa institusi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menolak
segala jenis campur tangan yang bersifat politis, ideologis atau ekonomis yang
dapat mengalihkan mereka dari jalur kegiatan yang telah ditetapkan oleh
tuntutan kemanusiaan. Contohnya, tidak boleh menerima sumbangan uang dari
siapapun yang mensyaratkan bahwa peruntukkannya ditujukan bagi sekelompok orang
secara khusus berdasarkan alasan politis, kesukuan atau agama dengan
mengesampingkan kelompok lainnya yang kebutuhannya mungkin lebih mendesak.
Tidak ada suatu institusi Palang Merah pun yang boleh tampak sebagai alat
kebijakan pemerintah. Walaupun Perhimpunan Nasional diakui oleh pemerintahnya
sebagai alat bantu pemerintah, dan harus tunduk pada hukum negaranya, mereka
harus selalu menjaga otonomi mereka agar dapat bertindak sesuai dengan
prinsip Gerakan setiap saat.
e) Kesukarelaan
“Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang
tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.”
Kesukarelaan adalah proposal yang sangat tidak mementingkan diri
sendiri dari seseorang yang melaksanakan suatu tugas khusus untuk orang lain
dalam semangat persaudaraan manusia. Apakah dilakukan tanpa bayaran maupun
untuk suatu pengakuan atau kompensasi, faktor utama adalah bahwa pelaksanaannya
bukanlah dengan keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial namun dengan komitmen
pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan kemanusiaan.
f) Kesatuan
”Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas
kemanusiaan di seluruh wilayah.”
Prinsip kesatuan secara khusus berhubungan dengan struktur
institusi dari Perhimpunan Nasional. Di negara manapun, peraturan pemerintah
yang mengakui sebuah Perhimpunan Nasional biasanya menyatakan bahwa Perhimpunan
tersebut merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional yang dapat
melaksanakan segala kegiatannya di wilayah nasional. Kenyataan bahwa sebuah
Perhimpunan merupakan satu-satunya di negaranya juga merupakan salah satu
syarat agar dapat diakui oleh ICRC.
g) Kesemestaan
”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung
jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar